Polri Tegaskan Candaan Teror Bom Bisa Terjerat Pidana
"Penyidik nantinya yang akan memutuskan apakah lelucon atau keisengan yang menggunakan kata-kata terkait serangan, terorisme, atau bom dapat dipidana atau tidak," kata Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, di Jakarta pada Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga:
Aswin menegaskan bahwa lelucon atau pernyataan yang mengganggu keamanan publik tidak dapat ditoleransi karena dapat membuat orang yang mengetahuinya merasa tidak nyaman dan merasa takut.
"Kami akan menyelidiki dan setelah melakukan penyelidikan, kami akan memberi tahu apakah jawabannya adalah 'ya' atau 'tidak'", kata Ashwin seperti dilansir dari KBRN.
Diketahui bahwa Densus 88 Anti teror Polri telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam serangan bom teroris di Bandara Internasional Francis X. Kardinal Darmojuwono. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
Aswin menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan tentang rencana para pelaku dan koneksi ke grup teroris. Densus 88 menemukan bahwa pelaku telah menggunakan logo ISIS, foto, dan kata-kata terkait terorisme.
"Kami menemukan beberapa barang yang terkait dengan propaganda seperti penggunaan logo dan foto ISIS, dan kata-kata tertentu," kata Aswin.
Bupati Tapsel dan Rombongan Kunjungi Desa Dalihan Natolu
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal