Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
Redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 14:30 WIB
Ist
bulat.co.id -MEDANI Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Batubara tahun 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp78 miliar dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Batubara diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).
Informasi ini diperoleh dari Garda Indonesia Satu. Penanganan PEN di Kabupaten Batubara ditangani oleh Kajari Batubara, namun hingga saat ini belum ada kabar kelanjutan penanganannya.
Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, mengatakan kepada media bahwa penggunaan dana PEN di Kabupaten Batubara harus ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Baca Juga:
Terkait hal ini, Garda Indonesia Satu akan turun ke lapangan untuk mengecek kembali seluruh hasil pekerjaan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi untuk menilai apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak atau sebaliknya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
PPTS di Pantai Cermin dan Serbajadi Terima Kompensasi Selisih Harga Pupuk Subsidi
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Upacara Hardiknas 2026 di Padangsidimpuan, Wujudkan Semangat Pendidikan untuk Semua ditengah Perkembangan Zaman
Komentar