Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kasus Batu Bara
Redaksi - Jumat, 10 Juli 2026 13:06 WIB
Istimewa
Febrie menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
bulat.co.id - Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan kepada publik setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN. Febrie menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
"Pertama, kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan kepada kami dan seluruh rekan di Gedung Bundar, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Febrie.
Ia menjelaskan seluruh penanganan perkara tetap diawasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat diselesaikan secara cepat. Menurutnya, Kejaksaan Agung juga terus menjaga kualitas setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Febrie menegaskan seluruh perkara yang ditangani nantinya akan diuji baik secara materiil maupun formil melalui proses persidangan.
"Untuk pemberitaan tersebut, bagaimana hasil proses penyidikan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan seperti apa yang diberitakan di media, seperti Cipete," jelas dia.
Selain menanggapi isu tersebut, Febrie juga mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Rumah tersebut sebelumnya digeledah penyidik dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan seluruh emas batangan maupun uang yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci siapa pemilik aset tersebut.
Kasus dugaan korupsi batu bara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah sedikitnya 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram.
Seiring proses penyidikan, personel TNI juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan di rumah Febrie Adriansyah. TNI menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Menurut TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Perkara yang tengah diusut Polri diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang mengganggu pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kondisi tersebut diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan penggeledahan di lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Baca Juga:Dalam kesempatan tersebut, Febrie mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan menyusul maraknya pemberitaan mengenai langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri yang turut menyeret nama Kejaksaan maupun sejumlah pejabatnya.
"Pertama, kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan kepada kami dan seluruh rekan di Gedung Bundar, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Febrie.
Ia menjelaskan seluruh penanganan perkara tetap diawasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat diselesaikan secara cepat. Menurutnya, Kejaksaan Agung juga terus menjaga kualitas setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Febrie menegaskan seluruh perkara yang ditangani nantinya akan diuji baik secara materiil maupun formil melalui proses persidangan.
"Untuk pemberitaan tersebut, bagaimana hasil proses penyidikan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan seperti apa yang diberitakan di media, seperti Cipete," jelas dia.
Selain menanggapi isu tersebut, Febrie juga mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Rumah tersebut sebelumnya digeledah penyidik dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan seluruh emas batangan maupun uang yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci siapa pemilik aset tersebut.
Kasus dugaan korupsi batu bara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah sedikitnya 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram.
Seiring proses penyidikan, personel TNI juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan di rumah Febrie Adriansyah. TNI menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Menurut TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Perkara yang tengah diusut Polri diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang mengganggu pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kondisi tersebut diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan penggeledahan di lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
Perwira Aktif TNI dan Polri Ikut Terseret dalam Korupsi MBG
Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
Polri Siapkan Nobar Piala Dunia 2026, Libatkan Jajaran hingga Tingkat Polsek
Komentar