Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel Wajib Lapor
Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 20:12 WIB
kompascom
"Hari ini tersangka dipanggil untuk wajib lapor, kemudian ada pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan," kata Agung.
Dijelaskan Agung, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina meski berstatus tersangka karena beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka menderita penyakit maaf akut. Lina pun dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," ujarnya. (HM)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Komentar