Wabup Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2024 Serta Ranperda Penanganan Tindak Pidana Perempuan dan Anak
Selain membahas perubahan APBD, Wabup juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sergai memiliki posisi strategis sebagai daerah transit atau lintasan perdagangan orang antar daerah, provinsi, dan antar negara.
Baca Juga:
"Untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, maka Pemkab Sergai membuat aturan tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak," katanya.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sergai dalam memperkuat komitmennya terhadap pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Para peserta rapat, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah yang hadir, diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam proses pembahasan ini, demi terciptanya kebijakan yang lebih baik untuk masa depan Kabupaten Sergai.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC
Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Pemkab dan Polres Sergai Berikan Bantuan Paket Sembako kepada Warga Perbaungan
Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Sergai di Tes urine
Bupati Tapsel dan Rombongan Kunjungi Desa Dalihan Natolu
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal