Anggota DPRD Sumut Nilai Aparat Penegak Hukum Lamban Tindak Galian C Ilegal di Langkat
Lanjut Ali, apalagi sudah dapat dipastikan sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution.
Baca Juga:
Di mana
quarry yang dieksploitasi pengusaha galian C di Kecamatan Batang Serangan,
Sawit Sebrang, dan Padang Tualang, berada di luar koordinat Izin Usaha
Pertambangan (IUP) alias ilegal.
Tak hanya
itu, Ali menambahka aktivitas tersebut, nantinya juga akan menimbulkan banyak
dampak. Antara lain, dampak terhadap lingkingan hidup, konflik dengan
masyarakat, kerusakan jalan dan bahkan dapat menyebabakan kerugian uang
negara.
Baca Juga :Ondim Larang Kepsek Paksa Orang Tua Beli Seragam Sekolah
"Penanggungjawab
proyek, agar tidak menerima material tanah urug hasil tambang ilegal. Karena
dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan sangat berpotensi
merugikan keuangan negara. Sehingga, nantinya wajib diproses hukum oleh
Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," ujar Ali.
Wakil
Direktur LBH Medan ini juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk langsung
melaksanakan kewajibannya, atas adanya tindak pidana tambang ilegal itu.Agar
tidak ada lagi pihak lainnya yang coba-coba mencari keuntungan tanpa
pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar