Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah?
Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan KUHP Albert Aries mengatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Sambo belum final. Adapun Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Albert menekankan bahwa KUHP terbaru ini baru berlaku tiga tahun setelah aturan tersebut disahkan oleh negara, yakni pada awal 2026.
Dengan demikian, terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi belum dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru pada awal Januari 2026 mendatang, maka berlaku ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo).
Pasal tersebut menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku.
Kata Albert, hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap pidana mati.
"Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan 'transisi' yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung 'masa tunggu' yang sudah dijalani dan juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut," jelas Albert dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga:
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kejati Sumut Tindak Tegas Peredaran Narkoba: 44 Tersangka Dituntut Hukuman Mati
Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur