Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah?
Dengan adanya ketentuan ini, jelas dia, jangan atau tidak boleh dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus.
Sebab, segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui asesmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, ia memaparkan di samping itu, terbukanya peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden kala KUHP Nasional berlaku nanti.
"Jikalau permohonan Grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (pasal 101)," imbuh dia.
Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej pun menekankan KUHP baru akan mulai diberlakukan 3 tahun usai disahkan, yakni pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Eddy, melalui keterangan videonya, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian, Eddy menjelaskan eksekusi mati tak dapat langsung dilakukan lantaran masih terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum putusan Pengadilan Negeri tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tahapan tersebut ialah banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Baca Juga:
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kejati Sumut Tindak Tegas Peredaran Narkoba: 44 Tersangka Dituntut Hukuman Mati
Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur