Kejati Sumut Tindak Tegas Peredaran Narkoba: 44 Tersangka Dituntut Hukuman Mati

Hingga Juni 2024, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 44 tersangka kasus narkotika dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga:
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, bandar, dan pengguna narkoba. Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa hukuman mati dapat dikenakan bagi pelanggar berat kejahatan narkoba.
"Peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang telah merenggut banyak korban dan masa depan generasi muda," tegas Yos A Tarigan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Selasa (9/7/2024).
Tuntutan pidana mati ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berbagai Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut, antara lain:
Kejari Medan (18 terdakwa)
Kejari Asahan (14 terdakwa)
Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa)
Kejari Deli Serdang (3 terdakwa)
Kejari Belawan (2 terdakwa)
Kejari Langkat (1 terdakwa)
Kejari Binjai (1 terdakwa)
Kejati Sumut berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat

Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar

Kejati Sumut Membuka Jalan Damai: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pidana
