Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Hendra Mulya - Jumat, 05 Mei 2023 10:03 WIB
Kompascom
bulat.co.id -Selebgram tanah air, Lina Mukherjee dijerat dua pasal atas kasus dugaan penistaan agama yang saat ini tengah menjeratnya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Agung Marlianto Basuki menjelaskan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.
"Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari Lina dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku, Ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," kata Agung, Kamis (4/5/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Komentar