Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Hendra Mulya - Jumat, 05 Mei 2023 10:03 WIB
bulat.co.id -Selebgram tanah air, Lina Mukherjee dijerat dua pasal atas kasus dugaan penistaan agama yang saat ini tengah menjeratnya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Agung Marlianto Basuki menjelaskan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.
"Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari Lina dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku, Ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," kata Agung, Kamis (4/5/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Jangan Pilih Ilegal! Ini 5 Link Alternatif Nonton Film Indonesia, Dijamin Aman dan Nyaman
Pimpinan Fakultas Hukum Beri Apresiasi Kepada Mahasiswa yang Menjuarai Lomba pada PISMA VIII Unwira
Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Korban Penelantaran Ibu dan Anak
Gelapkan Uang Rp 2,77 M, Kasir Showroom Aekkanopan Dihukum 3,5 Tahun
Kajari Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
Kejari Padangsidimpuan Laksanakan Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door
Komentar