Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pemukulan Ibu Kandung

bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) laksanakan Restoratif Justice perkara pemukulan ibu kandung oleh Abdul Rahman Wahid Siregar.
Hal tersebut disampaikan Kejari Psp, Yasmin Simanullang SH MH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH MH yang disampaikan Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH melalui telepon selulernya, Rabu (11/10/23) siang.
Baca Juga:
Disebutkannya, kronologis permasalahan tersebut, dimana pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Pembangunan Ujung Padang Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, tersangka Abdul Rahman Wahid Siregar melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga :Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone">Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone
Hal ini dilakukan dengan cara terdakwa Abdul Rahman Wahid Siregar yang sedang tidak memiliki uang mendatangi rumah ibu kandungnya yaitu saksi korban Muniroch Lubis dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi korban Muniroch Lubis untuk membawa anaknya main odong-odong.
Saksi korban Muniroch Lubis mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk diberikan kepada terdakwa, karena saksi korban Muniroch Lubis masih memiliki tanggungan yaitu adik terdakwa yang masih disekolahkan.

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61
