Ferdy Sambo Diberi Waktu Tiga Hari Ajukan Banding

bulat.co.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat dari Polri. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Ferdy diberi waktu melakukan banding selama 3 hari kerja.
"Sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi, seperti dikutip dari Detikcom.
Baca Juga:
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," imbuhnya.
Menanggapi upaya banding Ferdy Sambo, Polri menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi, seperti yang dikutip dari Detikcom, Jumat (26/8/2022).
Banding Upaya Hukum Terakhir
Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya upaya hukum etik terakhir Ferdy Sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.

KY Lakukan Pemantauan Kode Etik Hakim di Kasus Ferdy Sambo Dkk

Ferdy Sambo Dkk Batal Hadir di Bareskrim

Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Istri ke Kejaksaan 5 Oktober

Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri

Polri Bantah Ferdy Sambo Dapat Fasilitas Kamar Mewah di Tahanan
