Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi
bulat.co.id - Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J diusir dan tidak diizinkan menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini, menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," seperti dikutip dari berita satu pada Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
- Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar
- Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
- Kuliner Nipah Kian Digemari, Pedagang di Langsa Raup Omzet Hingga Rp1 Juta per Hari
Dikatakan Kamaruddin, pihaknya dilarang menyaksikan proses rekonstruksi tersebut oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Lantaran dilarang, Kamaruddin dan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J memilih untuk pulang.
"Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada gunanya lebih baik kami pulang," ucapnya.
Kamaruddin menyatakan, seharusnya diperbolehkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sebagai bentuk transparansi. Apalagi, dirinya merupakan kuasa hukum keluarga korban.
"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan kombes Pol, mengusir kita," tutur Kamaruddin.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kedua lokasi itu, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga Nomor 46 Jakarta.
"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8/2022).
TKP Jalan Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
Sedangkan rumah di Jalan Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J, termasuk skenario tembak-menembak hingga Ferdy Sambo menembak ke dinding agar sesuai skenario.
(red)
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pemerintah Kecamatan dan Polsek Teluk Mengkudu Tinjau Peternakan Ayam di Bogak Besar
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Kuliner Nipah Kian Digemari, Pedagang di Langsa Raup Omzet Hingga Rp1 Juta per Hari
Pemerintah Sebut Latsarmil Penting Bentuk Disiplin dan Kepemimpinan Pengelola Kopdes Merah Putih
Pemerintah Sebut Latsarmil Penting Bentuk Disiplin dan Kepemimpinan Pengelola Kopdes Merah Putih