Tidak Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

bulat.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengembalian berkas perkara ini karena berkas yang diterima Kejagung belum lengkap.
Dikutip dari solopos, Istilah tersebut sering disebut dengan P-19. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyampaikan itu saat ditanya mengenai status berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.
Baca Juga:
“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Fadil menyebut Kejagung mengembalikan berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs karena dinilai belum lengkap, baik itu anatomi kasus maupun alat bukti.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya.
(red)

STMIK Kaputama Binjai Siapkan Pendidikan Berkualitas: Dukung Program Pemerintah

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro

Kapten Kapal Minta KSOP Pasang Lampu Suar di Perairan Padar
