Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Dalam keterangannya, Adesis menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya bukan merupakan aktivitas ilegal. Ia menyebut pihaknya telah mengikuti hasil mediasi sebelumnya dengan melengkapi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil mediasi sebelumnya, kami diminta melengkapi persyaratan izin dan itu sudah kami penuhi. Untuk pembakaran juga sudah kami kurangi. Biasanya dalam seminggu tiga kali, sekarang menjadi dua kali," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Adesis, pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya agar aktivitas produksi tidak menimbulkan dampak berlebihan terhadap lingkungan sekitar, khususnya terkait asap pembakaran.
Ia menjelaskan, asap yang sesekali mengarah ke permukiman warga dipengaruhi kondisi cuaca dan arah angin yang berubah-ubah, sehingga tidak terjadi setiap malam seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.
"Kalau asap sampai ke permukiman dan mengganggu masyarakat itu tidak setiap malam. Kebetulan saat itu cuaca sedang buruk sehingga arah angin berubah," jelasnya.
Adesis menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ia mengaku tetap mengedepankan hubungan baik dengan masyarakat dan berusaha mencari solusi agar usaha tetap berjalan secara kondusif.
"Kami juga tidak ingin mengganggu masyarakat. Tidak ada orang yang sengaja ingin asap masuk ke permukiman. Kami ingin hidup berdampingan dengan baik," ungkapnya.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat juga dapat memahami kondisi para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari produksi arang batok tersebut. Menurutnya, usaha tersebut turut menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah warga sekitar.
"Karyawan kami ada 11 orang dan rata-rata warga sekitar sini. Banyak juga yang usianya sudah tua dan sulit mencari pekerjaan lain. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi," katanya.
Adesis menambahkan, usaha yang dijalankannya masih tergolong skala kecil atau pengrajin rumahan dengan modal di bawah Rp50 juta. Bahan baku yang digunakan pun berasal dari limbah tempurung kelapa yang diolah kembali menjadi produk bernilai ekonomis.
"Usaha kami ini bukan perusahaan besar, hanya pengrajin kecil. Modal kami juga masih di bawah Rp50 juta," tambahnya.
Terkait persoalan lingkungan, Adesis mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini pihaknya masih menunggu proses pengecekan kualitas udara dari pemerintah provinsi karena belum tersedianya alat uji laboratorium di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kami sudah koordinasi dengan lingkungan hidup. Katanya masih menunggu tim dari provinsi untuk pengecekan laboratorium udara karena di Sergai belum ada alat uji. Sampai sekarang kami juga masih menunggu," pungkasnya.
Polsek Teluk Mengkudu Berbagi Kasih di Panti Jompo Nurul Jannah Werdha Sei Buluh
Warga Resah, Truk Limbah Diduga Milik PT Sabas Breeding Farm Jadi Sorotan
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028