Kedapatan Jual Sabu di Rumah Kosong, Seorang Nelayan Dibekuk Polisi
bulat.co.id -.Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu berinisial GMH (25).
GMH ditangkap di Gang Sawah, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng disebuah rumah kosong, pada hari Selasa, (11/4/2023).
Baca Juga:
Baca Juga:64 Kilogram Sabu Gagal Beredar di Pulau Jawa, 6 Kurir Ditangkap di Lampung
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut.
"Ketika diinterogasi, GMH mengaku sedang menunggu orang yang akan membeli sabu-sabu darinya," ucap Gurning, Kamis (13/4/2023).
Setelah diamankan, personil melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik bening, kemudian dari lantai personil menemukan satu buah plastik warna bening yang berisikan 30 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
"Total sabu yang di temukan sebanyak Brutto 6,48 gram, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial DH untuk dijualnya kembali, namun lagi menunggu pemesan yang akan membeli sabu tersebut, GMH keburu ditangkap Polisi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram