Kasasi Ditolak, Pria Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta Usai Hamili Pacar Lalu Batal Dinikahi
Penatimor
Carlos dan jurubicaranya
bulat.co.id - Seorang pria di Kota Kupang, NTT bernama Carlos Daud Hendrik dihukum membayar ganti rugi akibat hamili pacar hingga melahirkan serta membatalkan rencana pernikahan.Hukuman itu telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik terhadap Windy Ekaputri Datta, Selasa (16/1/2024).
Carlos tetap dihukum membayar ganti rugi Rp 77 juta kepada Windy.
Carlos merayu Windy akan dinikahi sehingga Windy yakin dan mau diajak melakukan hubungan suami-istri. Windy akhirnya hamil.
Keluarga Carlos dan Windy lalu mengadakan pertemuan dan dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos berjanji akan menikahi Windy.
Hingga anak lahir, ternyata Carlos tidak menikahi Windy. Akibatnya, keluarga Windy malu.
Apalagi sudah ada bayi yang membutuhkan tanggungan masa depan dari ayahnya.
Akhirnya keluarga Windy mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Windy mengajukan gugatan yaitu:
1. Biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000
Baca Juga:Sengketa bermula saat Carlos menjalin kasih dengan Windy sejak 2020.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?
Pelabuhan Kupang Jadi Salah Satu Pintu Masuk Barang Impor
Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Tiba di Bumi Flobamorata
Pemprov NTT Sukses Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival 2024
Linus Lusi Dilantik Jadi Pj. Walikota Kupang, Begini Pesan Gubernur NTT
Hadiri Wisuda Politeknik KP Kupang, Pj. Gubernur NTT: Berikan Kontribusi Nyata Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan di NTT
Komentar