Gelombang PHK Terjang Indonesia, Berikut Penjelasannya
Gelombang PHK Terjang Indonesia, Berikut Penjelasannya
Foto: CNBCIndonesia
Ilustrasi PHK massal di Indonesia
bulat.co.id -Disaat semuanya optimis dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mendapat klaim bertahan positif dari pemerintah di tengah tekanan efek berantai perang dan pandemi Covid-19 harus terbantahkan. Gejolak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran melanda pada sektor manufaktur RI karena tekanan dari ketidakstabilan ekonomi global saat ini.
Perekonomian global hingga kini masih berada di pinggir jurang resesi, yang akibatkan sangat banyak permintaan beberapa barang ekspor RI mengalami penurunan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani melihat data pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukan tingginya angka PHK di Indonesia saat ini.
"BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi PHK terhadap 919.071 pekerja yang mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) akibat PHK dari bulan Januari-1 November 2022. Dengan masih tersisa dua bulan dari data itu, maka bisa jadi tembus 1 juta orang yang cairkan JHT," kata Hadiyadi, dikutip dari CNBC Senin (26/12/2022).
Data tersebut merupakan data yang paling memadai sebagai sumber informasi yang valid mengingat setiap Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK berkepentingan menarik dana JHT-nya, dibandingkan data PHK di Kementerian/Lembaga lainnya yang bersumber dari laporan perusahaan dimana banyak perusahaan tidak melaporkannya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
JNE Bukan Sekadar Jasa Pengiriman
APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai
WWF Indonesia Hadir di TNK, Mengurus Laut, Masyarakat Lokal dan Wisata yang Berkelanjutan
KSR-PMI Unit UNSAM Warnai Dies Natalis Universitas Samudra ke-12 dengan Aksi Donor Darah
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar