Kasus Ratu Narkoba Aceh, Kejari Medan Terima 6 Tersangka dan Barbuk 52,5 Kilogram Sabu-sabu dari BNN
Kasus tersebut diserahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ya benar, kami telah menerima tahap II dari penyidik BNN, ada enam tersangka yang diduga terkait kasus narkoba," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:
Ia mengatakan enam tersangka itu yakni perempuan berinisial H alias N (39) warga Aceh, pria berinisial H alias A (31) warga Aceh, AR (29) warga Aceh, M alias PM (55) warga Medan Sunggal, N alias NBY (33) warga Aceh dan M alias BM (54) warga Aceh.
Enam tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan Deny, inti pasal itu adalah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Medan selama 20 hari menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan berkas ke pengadilan," ucapnya.
Diketahui, BNN menangkap enam tersangka pada 8 Agustus 2023 di Medan, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi dan lainnya.
Penangkapan Ratu Narkoba Aceh
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan