Aiptu FN Penembak Debt Collector Ditahan Usai Diperiksa Propam Polda Sumsel

Hadi Iswanto - Senin, 25 Maret 2024 19:34 WIB
Aiptu FN Penembak Debt Collector Ditahan Usai Diperiksa Propam Polda Sumsel
Antara
Bid Propam Polda Sumsel memberi keterangan pers usai memeriksa Aiptu FN
bulat.co.id - Bid Propam Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang akan menarik paksa mobil miliknya. Aiptu FN resmi ditahan.

"Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin di Palembang, Senin (25/3).

Advertisement

Diketahui, Aiptu FN sempat dinyatakan buron usai terekam kamera hingga viral menembak dan menusuk seorang debt colector.

Baca Juga:

Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (23/3).

Namun pada Senin siang tadi, FN datang didampingi pengacaranya ke Mapolda Sumsel. FN langsung menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," katanya.

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FN

dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6," jelasnya.

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalnya berusaha mengambil paksa mobilnya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian," katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota Polri.

Korban bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu Aiptu FN di parkiran Palembang Square Mall dengan maksud menarik mobil Avanza yang sudah menunggak cicilan pembayaran sejak tahun 2022.

Mobil Bukan Atas Nama FN

Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan, mobil Toyota Avanza yang hendak ditarik debt collector bukan atas nama Aiptu FN. Hal itu terungkap setelah aparat Polda Sumatera Selatan membawa mobil tersebut, dan menjadikannya sebagai barang bukti. "STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, di Palembang, Senin (25/3/2024).

Agus menjelaskan, Aiptu FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil tersebut. Ia sebelumnya membeli dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.

Hanya saja, Agus mengakui bahwa proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia sehingga terjadi tunggakan.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru