Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat
Vonis yang diberikan kepada Sertu Yalpin dan Pratu Rian ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta hukuman mati kepada keduanya.
Baca Juga:
Selain pidana penjara seumur hidup, kedua oknum anggota TNI ini juga dijatuhkan hukuman secara etik yakni pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sebut Kolonel Chk Asril Siagian dalam sidang.
Ada sejumlah pertimbangan sehingga majelis hakim memberikan vonis seumur hidup dan pemecatan bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Hakim menyoroti soal peredaran sabu yang dilakukan keduanya bertentangan dengan program pemerintah.
"Perbuatan para terdakwa yang menjemput dan mengantar sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa," tutur Kolonel Chk Asril Siagian.
Kemudian, keduanya juga dinilai tidak mengikuti program pemerintah ataupun pimpinan TNI. Ditambah lagi dengan dampak dari narkoba yang bisa merusak generasi muda.
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud