Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat
Vonis yang diberikan kepada Sertu Yalpin dan Pratu Rian ini lebih ringan dari tuntutan oditur yang meminta hukuman mati kepada keduanya.
Baca Juga:
Selain pidana penjara seumur hidup, kedua oknum anggota TNI ini juga dijatuhkan hukuman secara etik yakni pemecatan. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sebut Kolonel Chk Asril Siagian dalam sidang.
Ada sejumlah pertimbangan sehingga majelis hakim memberikan vonis seumur hidup dan pemecatan bagi Sertu Yalpin dan Pratu Rian. Hakim menyoroti soal peredaran sabu yang dilakukan keduanya bertentangan dengan program pemerintah.
"Perbuatan para terdakwa yang menjemput dan mengantar sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa," tutur Kolonel Chk Asril Siagian.
Kemudian, keduanya juga dinilai tidak mengikuti program pemerintah ataupun pimpinan TNI. Ditambah lagi dengan dampak dari narkoba yang bisa merusak generasi muda.
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP