Bawa 75 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dihukum Seumur Hidup dan Pecat
"Para terdakwa sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ekstasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI. Karena narkotika akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa," urainya.
Baca Juga:
Jumlah sabu dan esktasi yang dibawa oleh Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan dalam jumlah besar juga menjadi pertimbangan hakim. Hal tersebut sangat berbahaya jika beredar di masyarakat.
"Lalu, jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh kedua terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi negara," ujarnya.
Hal yang memberatkan terakhir adalah aksi ini bukan pertama sekali dilakukan oleh keduanya. Sebelum ditangkap, kedua oknum anggota TNI ini sudah pernah mengantarkan narkoba.
"Sebelum perkara ini, kedua terdakwa sudah pernah yang diduga juga sabu-sabu. Kemudian, para terdakwa juga tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit," tutupnya. (HM/dtc).
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud