Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal
Giat ini dimaksudkan agar seluruh jajaran pemasyarakatan meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas/Rutan seperti yang telah terjadi di beberapa Lapas/Rutan belakangan ini.
Juga ditekankan bahwa Jajaran Pemasyarakatan wajib melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberantasan peredaran handphone didalam Lapas yang dapat dipergunakan narapidana dalam melakukan peniouan atau pencurian data secara online, pemberantasan peredaran narkoba didalam Lapas dan juga terjadinya pungli, meningkatkan pemeriksaan petugas P2U terhadap keluar masuknya barang bawaan keluarga narapidana.
Baca Juga:
Dirjen Pemasyarakatan mengharapkan agar seluruh Kepala UPT baik Lapas, Rutan maupun Bapas agar menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga tercipta kondisi Lapas/Rutan maupun Bapas yang aman dan kondusif sesuai dengan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instruksi harian Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
Usai giat tersebut Kalapas Mathrios menyebutkan bahwa sosialisasi pengawasan internal untuk mendisiplinkan dan menjalankan tupoksi masing-masing sehingga tercipta kondisi kondusif
"Disamping mendisiplinkan tupoksi masing-masing sesuai SOP yang berlaku dan menciptakan kondisi Lapas kelas llB Padangsidimpuan yang aman dan kondusif juga sesuai akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instruksi harian Dirjen Pemasyarakatan bapak Mashudi", ujar Mathrios.
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan