Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik untuk PNS di Seluruh Indonesia Terkait Uang Makan Tahun 2025
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Kabar baiknya, uang makan PNS tidak mengalami perubahan.
Baca Juga:
Meski banyak perubahan terjadi di tahun 2025, satu hal yang tetap konsisten adalah uang makan PNS.
Sri Mulyani menetapkan besaran uang makan tahun 2024 yang masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hal ini sudah ditetap dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp35.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
- Golongan II: Rp35.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
- Golongan III: Rp37.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
- Golongan IV: Rp41.000 per orang per hari, tetap sama dengan sebelumnya.
Uang lauk pauk mereka tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp60.000 per orang per hari.
PMK terbaru ini tidak hanya mengatur uang makan PNS, TNI, dan Polri.
Peraturan ini juga mencakup standar biaya masukan lainnya yang penting bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan penetapan ini, diharapkan kesejahteraan PNS dan aparat TNI Polri tetap terjamin tanpa adanya perubahan nominal.
Polri Siapkan Nobar Piala Dunia 2026, Libatkan Jajaran hingga Tingkat Polsek
RUU Polri Buka Peluang Anggota Aktif Isi Jabatan di BGN dan BPOM
Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu, Tebar Kepedulian dan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Gelar Patroli Gabungan, Petugas Sasar Daerah Rawan dan Lokasi Hiburan Malam di Rantauprapat