Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga
Program ini diberikan kepada mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Baca Juga:
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam keterangannya menyebutkan bahwa program pemutihan ini adalah salah satu bentuk pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB - P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," ujar Mansur di rumah dinasnya.
Masyarakat Kabupaten Pemalang didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini demi mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya, dan sejahtera dengan membayar PBB di chanel (tempat) yang sudah disediakan.
Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, mengungkapkan bahwa program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat.
Maka mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, diberikan stimulus bebas denda PBB P2. "Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," ungkap Rosi melalui aplikasi pesan singkatnya pada Sabtu, 30 Juli 2024.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, pihak Bappenda mengandeng Bank Jateng guna memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. "Bappenda telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng," pungkas Rosi.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, Rosi mengatakan bahwa pihaknya telah menggali informasi bahwa ada pengakuan dari oknum (Tg) dan oknum Kadus 2 (Kd) yang telah menerima setoran PBB P2 dari warga masyarakat, akan tetapi tidak menyetorkannya.
"Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada pada Bappenda," imbuhnya.
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor
Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara
Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat
Soal BHPRD 2024 Belum Dicairkan, BPKAD Sergai Sebut Dinas PMD Belum Laporkan untuk Realisasinya
Wabup Tapsel Launching ILP UPT Puskesmas Hutaraja dan Pustu Manompas
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pom Dam I/BB
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pom Dam I/BB
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Tim Gabungan Temukan Korban Terakhir Tertimbun Material di Batang Toru
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village