Berkas Dinyatakan Lengkap, ABK dan 15 Tersangka Akan Diserahkan ke Kejaksaan
ABK akan diserahkan ke Kejaksaan
Foto: Istimewa
ABK akan diserahkan Polda Sumut ke Kejaksaan
Baca juga:Apin BK dengan Tangan Terikat Tiba di Polda Sumut, Langsung Diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus
"Untuk kasus TPPU kami pastinya tidak akan bekerja tanpa dasar termasuk semua alat bukti yang benar. Dasarnya adalah laporan dan analisis dari PPATK," tambahnya.
Sementara itu, Ses Kompolnas Benny Mamoto memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dalam mengungkap kasus judi online ini. Sebab kata dia, dengan berkembangnya teknologi maka kejahatan juga akan berkembang, termasuk perjudian yang dulu dilakukan secara konvensional tapi sekarang sudah menggunakan teknologi.
"Untuk itu dalam kasus ini, kami imbau pertama agar masyarakat hati-hati bila ada yang meminjam KTP mesti dijanjikan akan diberikan uang pun jangan mau. Kedua agar berhati-hati dalam memilih pekerjaan, karena beresiko menanggung hukum," ucapnya.
Sedangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menambahkan, dengan pengungkapan yang sudah dilakukan agar jangan berpuas diri dulu. Sebab, menurut dia, masih banyak praktek perjudian yang ada di Provinsi Sumut ini.
"Makanya kita apresiasi Kapolda Sumut. Kita tau sudah berapa banyak kasus yang ditangani Kapolda, jadi saya minta terus dukung Kapolda Sumut," tandasnya.
Editor
:
Tags
ABKEdy RahmayadiKapolda SumutKejaksaanKompolnasPanca Putra SimanjuntakPolda SumutbulatBulat co idKompolnas
Berita Terkait
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Tembus Medan Terjal, Kajati Sumut Bantu Korban Bencana di Kec. Adiankoting
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
Law Office Alamsyah SH & Associates Laporkan Sejumlah Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI
Komentar