Empat Kontraktor Mulai Cicil Proyek Gagal Lampu Pocong di Medan, 2 Masih Bandal

DPRD : Tidak Ada Alasan Tidak Kembalikan Uang Proyek
Redaksi - Senin, 29 Mei 2023 09:46 WIB
Empat Kontraktor Mulai Cicil Proyek Gagal Lampu Pocong di Medan, 2 Masih Bandal
bulat.co.id/sugiatmo
Lampu Pocong proyek gagal di Kota Medan. Kontraktor diminta kembalikan uang proyek itu.

bulat.co.id - Empat dari enam kontraktor yang melakukan pengerjaan lampu hias mirip pocong sudah mulai melakukan cicilan pembayaran pengembalian uang proyek tersebut. Sedang Dua Perusahaan lainnya sama sekali belum mengembalikan.

Advertisement

Hal ini setelah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan penagihan uang proyek 'lampu pocong' kepada para kontraktor.

Baca Juga:

Baca Juga :

Namun baru empat dari enam perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan 'lampu pocong' telah mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut. Sedang dua perusahaan kontraktor lainnya sama sekali belum mengembalikan uang proyek dimaksud.

Karenanya DPRD Medan minta Dinas SDABMBK Kota Medan untuk lebih serius dan fokus dalam melakukan penagihan.

"Masih ada dua kontraktor yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek lampu pocong. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDABMBK, harus fokus dalam melakukan penagihan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, senin (29/5/2023).

Politisi Partai Gerindra itu menyarankan Dinas SDABMBK Kota Medan untuk terus menggandeng dan meminta pendampingan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat melakukan penagihan.

Sebab saat melakukan pendampingan, pihak kejaksaan dapat melakukan sosialisasi tentang sanksi hukum yang akan dihadapi kepada para kontraktor apabila mereka belum juga mencicil pengembalian uang proyek tersebut.

"Kita harapkan penagihan dapat terus dilakukan meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli (2023). Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.

Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada empat perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya.

Baca Juga :

Diharapkan keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi hutang-hutangnya sebelum jatuh tempo.

"Karena kita berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo, baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali," tutupnya.

Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK yang telah melakukan penagihan.

Robi Barus juga memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan.

"Tentunya kita mengapresiasi Dinas SDABMBK Medan yang sudah melakukan penagihan dengan baik, dan Kejari Medan yang sudah melakukan pendampingan,".

Robi berharap, Dinas SDABMBK Medan dan Kejari Medan dapat terus bekerjasama dalam melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan yang belum melunasi pengembalian uang proyek lampu pocong, khususnya kepada dua perusahaan kontraktor yang sama sekali tidak mencicil atau belum melakukan pembayaran.

"Kalau yang empat perusahaan sudah bisa mencicil, kenapa yang dua lagi belum mencicilnya. Apakah mereka memang mau langsung membayar lunas, atau justru memang tidak ada itikad baik. Ini harus dicari tahu penyebabnya, semua kontraktor yang mengerjakan proyek itu harus mengembalikan uang proyek yang dimaksud, tanpa terkecuali," pungkasnya.

Editor
: Sugiatmo
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru