Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan

Redaksi - Minggu, 24 Mei 2026 10:12 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., saat doorstop kepada wartawan, Minggu (24/5/2026) pagi.
bulat.co.id -SERGAI | — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua pekan pelaksanaan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 23 tersangka.Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., saat doorstop kepada wartawan, Minggu (24/5/2026) pagi.

Advertisement
AKP Erikson menjelaskan, dari total 23 tersangka yang diamankan, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 36,21 gram.

Baca Juga:
"Kami telah melaksanakan delapan kali kegiatan GSN di lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Sergai. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 23 pelaku berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 36,21 gram," ujar AKP Erikson.

Ia mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Menurutnya, jalur peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai umumnya masuk melalui jalur darat yang menghubungkan Medan, Deli Serdang hingga Asahan.

Dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba, jajaran Satres Narkoba Polres Sergai, kata AKP Erikson, selalu berpedoman pada komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk tetap "Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat."

Terkait proses hukum, AKP Erikson menegaskan bahwa penanganan terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan peran masing-masing.

"Bagi pengguna, kami terapkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan proses asesmen untuk rehabilitasi. Sedangkan untuk pengedar, kami kenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak.

"Mari bersama-sama melindungi generasi penerus bangsa. Katakan tidak pada narkoba, generasi hebat bebas narkoba," pungkasnya.

Polres Sergai berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat melalui pemberian informasi terkait aktivitas mencurigakan, demi mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru