Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin
"Jelas, karena sudah ilegal, pasti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan kabupaten tidak ada. Ini benar-benar merugikan daerah. Dan ini harus jadi perhatian bagi Aparat Penegak Hukum, baik Kapolres maupun Kapolsek di daerah," ungkap Zakaria.
Baca Juga:
Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar
Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU ini berharap, pihak APH bisa langsung menindaklanjuti surat edaran Gubsu ini. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi konflik di daerah. Karena menurutnya, jika terus dibiarkan akan ada kecemburuan dari pihak Perusahaan yang memiliki izin dengan pihak perusahaan yang tak memiliki izin.
"Jangan nantinya jadi konflik. Karena ada pembiaran, akhirnya mereka yang memiliki izin merasa lebih sulit. Sudah waktu dan biaya dalam pengurusan izin cukup besar dan lama, ditambah mereka juga harus menyetor pajak lagi," tegasnya.
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
Mudir Mustafawiyah Purba Baru Sambut Kejari dan Ketua PN Madina, serta Ketua STAIN yang Baru
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online