Kasus Pelecehan Terhadap IR , Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
bulat.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial IR (17).
"Masih tahap pemeriksaan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Sebelumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
“Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia dibawah umur. Dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan dibawah ancaman,” ucapnya Baginda.
Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022.
"Kami berharap kasus ini cepat terungkap, apalagi menyangkut terhadap anak," ucapnya.
(Ban)
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Warga Bener Meriah Patungan Rp1 Miliar, Perbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar