Kasus Pelecehan Terhadap IR , Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
bulat.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial IR (17).
"Masih tahap pemeriksaan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Sebelumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
“Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia dibawah umur. Dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan dibawah ancaman,” ucapnya Baginda.
Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022.
"Kami berharap kasus ini cepat terungkap, apalagi menyangkut terhadap anak," ucapnya.
(Ban)
Bupati Tapsel dan Rombongan Kunjungi Desa Dalihan Natolu
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN