Begal Sadis Yang Bacok Tangan Korbannya Ditangkap, Dihadiahi Tiga Timah Panas karena Melawan saat Diamankan
Teddy JS Marbun mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni satu buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita buru," ungkapnya.
Sebelumnya, korban Abdul Aziz (27), seorang waitres menjadi korban pembacokan begal saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Medan, pada hari Sabtu (25/5/2024) dinihari.
Akibat kejadian tersebut, tangan korban nyaris putus dan tangan korban terpaksa diamputasi karena terkena sabetan senjata tajam.
Walaupun demikian, aksi para pelaku tidak membuahkan hasil dan aksi para pelaku gagal melarikan sepeda motor milik korban.
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama