Begal Sadis Yang Bacok Tangan Korbannya Ditangkap, Dihadiahi Tiga Timah Panas karena Melawan saat Diamankan
Teddy JS Marbun mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni satu buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita buru," ungkapnya.
Sebelumnya, korban Abdul Aziz (27), seorang waitres menjadi korban pembacokan begal saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Medan, pada hari Sabtu (25/5/2024) dinihari.
Akibat kejadian tersebut, tangan korban nyaris putus dan tangan korban terpaksa diamputasi karena terkena sabetan senjata tajam.
Walaupun demikian, aksi para pelaku tidak membuahkan hasil dan aksi para pelaku gagal melarikan sepeda motor milik korban.
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan