Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Ekspor Mineral Tanah Jarang
Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 16:37 WIB
Istimewa
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026)
bulat.co.id - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga ketiganya memiliki peran dalam meloloskan ekspor mineral tanah jarang melalui manipulasi hasil uji laboratorium serta penerbitan dokumen ekspor yang tidak sesuai.
Syarief menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebagai tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya diungkap satgas tersebut.
Dalam penyidikan terungkap, kasus bermula ketika IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat di dalam sampel tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium, mengingat mineral tersebut termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.
"Saudara IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ungkap Syarief.
GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas muatan di dalam jumbo bag. Cara itu diduga membuat kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui barang milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.
"Untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama dengan auditor dari BPKP," ujar Syarief.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Satgas PKH mengungkap dugaan pelanggaran dokumen ekspor setelah memeriksa kontainer berisi mineral yang diamankan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi adanya pelanggaran dokumen yang menjadi syarat dalam kegiatan ekspor.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga:"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026) melansir Kompas.
Penyidik menduga ketiganya memiliki peran dalam meloloskan ekspor mineral tanah jarang melalui manipulasi hasil uji laboratorium serta penerbitan dokumen ekspor yang tidak sesuai.
Syarief menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebagai tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya diungkap satgas tersebut.
Dalam penyidikan terungkap, kasus bermula ketika IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat di dalam sampel tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium, mengingat mineral tersebut termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.
"Saudara IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ungkap Syarief.
GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas muatan di dalam jumbo bag. Cara itu diduga membuat kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui barang milik PT PMM mengandung mineral tanah jarang berdasarkan hasil analisis laboratorium.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.
"Untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama dengan auditor dari BPKP," ujar Syarief.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Satgas PKH mengungkap dugaan pelanggaran dokumen ekspor setelah memeriksa kontainer berisi mineral yang diamankan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi adanya pelanggaran dokumen yang menjadi syarat dalam kegiatan ekspor.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5/2026).
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Perwira Aktif TNI dan Polri Ikut Terseret dalam Korupsi MBG
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
Mengenal Sosok Syah Afandin, Bupati Langkat yang Kini Tersandung OTT KPK
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Diamankan
KPK Benarkan OTT Bupati Langkat di Sumut
Komentar